Kamis, 23 April 2015

Membangkitkan Faktur

Ketika sistem awalnya menciptakan transaksi Pajak untuk DJP, mereka dibedakan, transaksi generik. Meskipun mereka berisi informasi kunci yang diperlukan untuk membuat faktur, mereka tidak dipisahkan dan ditugaskan ke nomor faktur tertentu.
Sistem Kontrak Penagihan dapat membuat faktur secara otomatis atau manual. Ketika Faktur Generation dijalankan dari menu Faktur Generation, sistem secara otomatis merangkum transaksi Workfile yang dipilih dari DJP dan menyimpan catatan diringkas dalam Ringkasan Faktur DJP. Sistem ini menggunakan entri Ringkasan Faktur untuk membuat transaksi di Piutang Pajak ketika Buat A / R dan G / L Entri dijalankan.
Sistem penagihan juga memungkinkan Anda untuk membuat informasi tagihan secara manual. Anda dapat secara manual membuat batch e-faktur, membuat faktur dalam batch, dan mengelola item membayar dengan menggabungkan transaksi Pajak ada atau menambahkan transaksi Pajak langsung ke faktur.
Bila Anda membuat faktur dengan cara berikut:
Membuat faktur hanya untuk kontrak dengan aktivitas penagihan. Hal ini untuk mencegah sistem dari menciptakan faktur dengan semua jumlah sama dengan nol
Membuat faktur terlepas dari aktivitas penagihan. Sistem ini menciptakan faktur dengan semua jumlah sama dengan nol
Membuat faktur dengan semua jumlah diinisialisasi ke nol, terlepas dari aktivitas penagihan (faktur manual saja)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar